KOMPAS adalah alat yang di gunakan
untuk menentukan atau mencari arah mata angin. maka tak heran alat ini
selalu digunakan oleh para petualang sebelum ada alat GPS seperti
sekarang ini
Banyak aktivis yang menggunakan kompas,
mulai dari tentara, pramuka, petuaalang, nahoda, pilot, pengembara dan
lain sebagainya sesuai dengan fungsi kompas itu sendiri
Bagian – bagian Kompas
1. Dial, adalah angka – angka yang terdapat pada bidang kompas
2. Visir, adalah alat bidik yang merupakan indikator sasaran, berupa benang halus dengan arah vertikal untuk membidik sasaran tembak
3. Tutup Dial, Berbentuk
garis dengan sudut 45 derajat untuk mempermudah menentukan arah mata
angin lainya jika salah satu arah mata angin telah di ketahui
4. Gantungan Kompas, gunanya untuk pengait ketika kompas tidak di gunakan serta dapat pula dipakai meletakkan ibu jari saat membidik sasaran.
5. Kaca Pembesar, untuk melihat secara detail angka pada dial
Lalu Bagaimana cara menggunakan Kompas ?
Berikut Petunjuk penggunaan kompas
1. Letakan kompas pada sebuah bidang datar atau juga boleh di pegang dalam keadaan statis oleh si pembidik
2. Tentukan Objek sasaran tembak dengan
visir, kemudian turunkan kaca pembesar untuk melihat secara detail angka
yang tepat di garis visir
3. Catat Hasil bidik yang di sebut dengan Check Poin
Apakah rumus sasaran balik Kompas ?
Rumus sasaran balik kompas, atau sering di sebut dengan istilah back azimuth
diperuntukan untuk mengetahui hasil sasaran balik kompas (back reading)
dari check point yang merupakan posisi si pembidik. dan untuk mencari
posisi si pembidik tersebut dapat kita gunakan rumus :
RUMUS KOMPAS
JIka lebih dari 180 derajat maka di kurangi dengan 180 derajat
JIka kurang dari 180 derajat maka di tambah 180 derajat
JIka pas 180 derajat maka di tambah atau di kuragi hasilnya akan sama yakni 0/360 derajat.
Bagaimana cara mengetahui arah mata angin tanpa menggunakan Kompas ?
Ada banyak cara sebenarnya, namun kita posting dalam materi terpisah nantinya :
Dengan menggunakan rasi bintang
Bayangan Tongkat
Gejala Alam dan Hukum Ilmu Pengetahunan.
No comments:
Post a Comment