DASAR PERTOLONGAN PERTAMA
Pertolongan Pertama
Pemberian
pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang
memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
Sistem Pelayanan Gawat
Darurat Terpadu
Dalam
perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari
suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan,
khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
- Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta
bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
- Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan
pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi
ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi
kedaruratan di Lapangan
- Tansportasi
Mempersiapkan
penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Di dalam undang-undang
ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun
belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang
berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Persetujuan Pertolongan
Saat
memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih
dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2
macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
- Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara
memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak
mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
- Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan
oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan
penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan
peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat
menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit
kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh
melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya
benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada
kepala saat melakukan pertolongan.
Kewajiban Pelaku Pertolongan
Pertama
Dalam menjalankan tugasnya
ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita
dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang
mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat
berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang
terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
Kualifikasi Pelaku
Pertolongan Pertama
Agar
dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi
sebagai berikut :
- Jujur dan bertanggungjawab.
- Memiliki sikap profesional.
- Kematangan emosi.
- Kemampuan bersosialisasi.
- Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
- Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
- Mempunyai rasa bangga.
Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar
yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan
kemampuan
No comments:
Post a Comment